International Laboratory Acreditation Cooperation (ILAC)

Akreditasi adalah evaluasi independen terhadap Lembaga Penilaian Kesesuaian (LPK) atas standar tertentu, dalam rangka memastikan independensi dan kompetensi LPK melaksanakan fungsi-fungsinya. Melalui penerapan standar nasional dan internasional serta akreditasi terhadap LPK, pemerintah, agen dan konsumen dapat memiliki keyakinan dalam kalibrasi dan hasil tes, laporan inspeksi, dan sertifikasi yang disediakan LPK.

Berbagai negara memiliki Badan Akreditasi yang mengatur Lembaga Penilaian Kesesuaian (LPK) di wilayahnya masing-masing. LPK adalah lembaga yang menyediakan jasa penilaian kesesuaian, baik berupa sertifikasi, inspeksi, maupun pengujian. Meskipun pengujian adalah yang paling banyak digunakan, sertifikasi adalah yang paling terkenal.

Penilaian kesesuaian dapat dimengerti sebagai proses yang digunakan untuk menunjukkan bahwa produk, layanan atau sistem memenuhi persyaratan yang ditentukan. Persyaratan ini mungkin terkandung dalam standar International Organization for Standardization (ISO), Standar Nasional Indonesia (SNI), maupun standar-standar lainnya.

Dalam rangka mendorong perdagangan global dan saling mengakui hasil akreditasi dan sertifikasi lembaga yang berbeda-beda wilayah negara, maka dibentuk sebuah lembaga kerjasama internasional yang bernama ILAC (International Laboratory Acreditation Cooperation).

Fokus ILAC adalah mengembangkan dan harmonisasi laboratorium dan pemeriksaan praktek akreditasi; mempromosikan akreditasi laboratorium dan inspeksi untuk industri, pemerintah, regulator dan konsumen; membantu dan mendukung mengembangkan sistem akreditasi; dan pengakuan global laboratorium dan fasilitas inspeksi melalui ILAC, sehingga memudahkan penerimaan tes, inspeksi dan kalibrasi data yang menyertai barang melintasi batas-batas negara. “a product tested or inspected once and accepted everywhere”.Fokus ILAC ini berbeda dengan (International Accreditation Forum) IAF  yang fokus di bidang sistem manajemen, produk, jasa, personel, dan program-program penilaian kesesuaian lainnya.

Namun pada dasarnya kedua organisasi ini, ILAC dan IAF, bekerja sama dan mengkoordinasikan upaya-upaya mereka untuk meningkatkan akreditasi dan penilaian kesesuaian di seluruh dunia.

Sejarah

International Laboratory Acreditation Cooperation (ILAC) dimulai dengan sebuah konferensi pada tahun 1977. Tujuannya adalah untuk mengembangkan kerjasama internasional dalam memfasilitasi perdagangan dengan jalan mempromosikan penerimaan hasil pengujian dan kalibrasi lembaga yang telah terakreditasi.

Pada tahun 1996, ILAC menjelma sebagai kerjasama formal untuk membangun jaringan perjanjian saling pengakuan antara badan-badan akreditasi mengarah pada tujuan ini. ILAC diresmikan ketika 44 badan nasional menandatangani Memorandum of Understanding (MOU) di Amsterdam. MOU ini memberikan dasar untuk pengembangan kerjasama lebih lanjut dan pembentukan perjanjian pengakuan multilateral antara badan-badan yang menjadi anggota ILAC.

Pada 2 November 2000, 36 “anggota penuh (full member)” ILAC , yang terdiri dari badan akreditasi laboratorium di 28 negara, menandatangani perjanjian saling pengakuan (the ILAC Arrangement/ ILAC MRA) di Washington DC, untuk mempromosikan penerimaan pengujian dan kalibrasi data teknis untuk barang ekspor. Arrangement tersebut mulai berlaku pada tanggal 31 Januari 2001 dan diperluas pada bulan Oktober 2012 untuk memasukkan akreditasi lembaga inspeksi.

Kerjasama dan Keanggotaan
The ILAC Arrangement didasarkan pada hasil evaluasi intensif kepada setiap anggota/ badan akreditasi yang dilakukan oleh anggota-anggota lain sesuai dengan peraturan yang relevan dan prosedur yang terkandung dalam beberapa publikasi ILAC.

The ILAC Arrangement/ ILAC Mutual Recognition Arrangement (MRA) dibangun berdasarkan kerjasama-kerjasama regional yang sudah ada. Setiap badan kerjasama regional yang sudah diakui harus mematuhi prosedur yang ditetapkan dalam persyaratan dokumen ILAC.

The European cooperation for Accreditation (EA), the Asia Pacific Laboratory Accreditation Cooperation (APLAC) and the Inter-American Accreditation Cooperation (IAAC) adalah kerjasama regional yang saat ini diakui ILAC dan sesuai Mutual Recognition Arrangements (MRAs). The Southern African Development Community in Accreditation ( SADCA ), AFRAC dan ARAC sedang mengembangkan proses evaluasi MRA mereka sebelum meminta pengakuan dan persetujuan oleh ILAC. Badan akreditasi yang tidak dapat berafiliasi dengan wilayah yang diakui dapat mendaftar langsung ke ILAC untuk evaluasi dan pengakuan.

Keanggotaan ILAC dapat digolongkan dalam beberapa macam, yaitu Anggota Penuh, Associates, Afiliasi, Badan Kerja Sama Regional, Stakeholders. Anggota Penuh adalah badan akreditasi yang memenuhi persyaratan untuk Associates dan juga telah diterima sebagai penandatangan ILAC Mutual Recognition Arrangement (MRA). Setiap badan akreditasi yang merupakan penandatangan Arrangement setuju untuk mematuhi persyaratan dan kondisi dan dengan prosedur evaluasi ILAC.

Untuk melakukan hal ini, penanda tangan harus menjaga sesuai dengan ISO / IEC 17011, dokumen panduan ILAC terkait, dan beberapa persyaratan tambahan, dan memastikan bahwa semua laboratorium terakreditasi dan lembaga inspeksi sesuai dengan ISO / IEC 17025 atau ISO 15189 (untuk pengujian laboratorium medis) atau ISO / IEC 17020 dan dokumen pedoman ILAC terkait.

Stakeholder adalah anggota yang berupa organisasi internasional, regional, dan nasional atau perwakilan yang memiliki kepentingan, dan termasuk badan-badan seperti asosiasi laboratorium, asosiasi praktisi laboratorium, asosiasi lembaga inspeksi, organisasi pembelian, pihak yang berwenang, asosiasi konsumen dan organisasi perdagangan. (iyus)

Website resmi ILAC: www.ilac[dot]org

About Checklist 38 Articles
Majalah Mutu dan Sistem Manajemen

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*


IMPORTANT! To be able to proceed, you need to solve the following simple math (so we know that you are a human) :-)

What is 14 + 15 ?
Please leave these two fields as-is: